Hukum

Bareskrim Tangkap 11 Tersangka Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka penyelundupan narkoba, Rabu (12/2), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurut rilis Bareskrim, narkoba jenis sabu tersebut seberat 59 kilogram. Hasil itu merupakan tangkapan dari sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Sabu tersebut diketahui datang dari Malaysia, melalui jalur laut.

Wadir Reserse Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Mereka resah karena adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil melakukan penggerebekan di Jalan Hang Tuah, Lima Puluh, Pekanbaru pada 21 Januari 2020 lalu. Dari hasil penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti 20 butir pil ekstasi dan 15kg sabu.

“Petugas mencurigai dan membuntuti satu mobil Avanza dan menangkap tiga tersangka dan menemukan 15 kilogram sabu yang diletakkan di tas hitam,” kata Krisno.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan. Lalu menemukan sabu seberat 30kg di Dumai, Riau pada 4 Februari 2020. “Kemudian 14 kilogram lainnya di Desa Bukit Batren, Dumai Timur pada 5 Februari,” lanjut dia.

Pada 21 Januari 2020 lalu, polisi menangkap 11 tersangka bernisial JN, UD, dan DS di Pekanbaru saat penggerebekan. Kemudian, MBO dan PJ ditangkap di Batubara, Sumatera Utara pada 4 Februari, berdasarkan hasil pengembangan penggerebekan di Dumai.

“Sedangkan TL ditangkap di Dumai dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” ucapnya. Ia melanjutkan, tersangka RI, SI, RO ditangkap di Dumai. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menemukan 14 kilogram sabu pada 10 Februari 2020 lalu.

Lutfia Harizuandini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  27