Hukum

Polres Jakut Bongkar Bisnis Obat-obatan Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Polres Jakarta Utara berhasil menguak bisnis obat-obatan ilegal di wilayahnya. Ditemukan dua juta lebih obat hexymer dan obat terlarang lainnya di sebuah gudang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keberhasilan Polres Jakarta Utara. “Sekitar 18 Februari lalu, mereka menemukan 2.400.000, dari dua jenis obat, yang tak ada izin edar dan tak memenuhi standar,” sambungnya di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Yusri menyampaikan bahwa penggeledahan gudang itu berdasarkan laporan masyarakat. Dilaporkan bahwa ada orang yang mengedarkan obat ilegal di wilayah Kampung Mangga, Kelurahan Tugu Koja, Jakarta Utara. Karenanya, polisi berhasil menemukan satu orang tersangka berinisial ZK.

Tersangka ZK dijerat pasal hukuman dari UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 juncto pasal 196. Total penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 milyar.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman ZK, dua jenis obat ditemukan. 84 kotak berisi sekitar 2.016.000 butir hexymer ya. Satu kotak hexymer isinya 1.000 butir,” beber Yusri.

Tak hanya itu, polisi kemudian menemukan lagi jenis obat trihexypendyl sekitar 3.750 strip–dengan satu strip 10 butir.

Yusri menuturkan, obat-obatan itu termasuk obat keras, sehingga tidak boleh dijual bebas. Pihak kepolisian, lanjutnya, masih mendalami apakah obat-obatan ilegal ini asli atau dipalsukan.

Kasubdit Penyelidikan Obat dan Napza Badan POM, Bakti Eri turut hadir di lokasi. Ia mengatakan pihaknya akan membantu mendalami perkara itu. Ia pun mengaku pihaknya siap berbagi informasi, demi melihat kemungkinan obat-obatan ini berasal dari satu jaringan tertentu.

“Kami akan menyiapkan ahli obat-obatan untuk memberi keterangan ahli. Selanjutnya di Badan POM ada laboratorium untuk menguji obat-obatan itu apakah memenuhi standar atau tidak. Kita pun akan sharing informasi dengan polisi,” terangnya.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  39