Nasional

Cegah Corona, Ditlantas Polda Metro Jaya Batasi Jam Operasional Mengurus Pajak Kendaraan dan SIM

Channel9.id Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah membatasi jam operasional pelayanan mengurus pajak kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu diterapkan guna menghindari kerumunan dan meminimalisir penyebaran virus corona.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kebijakan pembatasan operasional itu diberlakukan hingga 31 Maret 2020.

“Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB,” ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (24/3).

Ia menjelaskan, jadwal playanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sedangkan, waktu operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Kemudian, unit pelayanan STNK yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB- 14.00 WIB. Sedangkan, Sabtu tidak ada pelayanan.

Selain itu, wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.30 WIB-14.30 WIB, sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Kemudian, unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB- 13.00 WIB. Selanjutnya, operasional Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  50