Nasional

Polri: 205.502 Kerumunan Massa Dibubarkan di Masa Pandemi Covid-19

Channel9.id Jakarta.  Polri sudah membubarkan 205.502 kerumunan di masa pandemi Covid-19. Pembubaran itu dilakukan sejak 14 Maret hingga 12 April 2020.

“Penertiban itu dari 14 Maret sampai dengan 12 April. Kegiatan ini dilakukan aparat kepolisian dibantu oleh TNI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Argo Yuwono, Selasa (14/4).

Argo menyatakan, langkah itu dilakukan guna memastikan warga melakukan physical distancing selama penanganan virus corona.

Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto seperti tertuang dalam Malumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3). Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Tak hanya itu, Argo menyatakan, pembubaran kerumunan itu merupakan langkah preventif yang dilakukan tiap jajaran sampai tingkat Polres. Bersama TNI, petugas kepolisian di lapangan memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai covid-19.

“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat. Edukasi bersama pranata sosial yang ada baik RT, RW dan lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melibatkan pula Polsek dan Koramil,” kata Argo.

Selain patroli, Polri pun meningkatkan imbauan dan sosialisasi di sosial media maupun spanduk tekait penanganan covid-19. Sejauh ini, ada 66.321 kali kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =