Channel9.id – Jakarta. Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dipimpin oleh AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkap penculikan dua anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.
Penculikan anak sendiri diketahui saat korban dan pelaku berada di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi pada hari Selasa, 12 Mei 2020 sekitar jam 17.00 WIB.
Pelaku yang berinisial JP (48) menculik dua anak perempuan saat menyamar menjadi sopir tembakan di daerah Sentra Grosir Cikarang. Korban diketahui merupakan anak korban perempuan RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13).
Pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan anak korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru.
Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjajikan diberi motor.
Sedangkan motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual.
Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.
Anak korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara & JNF telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap Cipayung Jaktim.
Sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan penculikan dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan serta dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi tanggal 25 Maret 2020.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor roda dua jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna Putih Nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian.
Kemudian dua helm ojek online untuk penyamaran, dua plat nomor kendaraan roda dua H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu serta satu jaket ojek online.
Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau wali dan Tiindak Pidan perbuatan Cabul terhadap Anak.
Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor.
(Hendrik)