Hot Topic

Gugus Tugas Covid-19: Warga di Daerah Diimbau Tidak Datang ke Jakarta

Channel9.id-Jakarta. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta di tengah pandemi virus corona. DKI Jakarta masih menjadi episentrum wabah yang dapat membuat permasalahan semakin besar. “Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu,” kata juru bicara pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, Senin, 25 Mei 2020.

Menurut dia, masyarakat harus bersabar di tengah pandemi. “Situasi ini tidak mudah. Namun, kami yakin dengan kebersamaan, pasti akan bisa melakukan,” ujar Yurianto.

Yurianto menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Dalam peraturan tersebut aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).

Adapun Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah selama masa PSBB. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta. “Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi positif per Ahad kemarin di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang, kasus sembuh 1.586 orang dan meninggal 501 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  30