Nasional

Kamis 6 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang Polisi

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai besok, Kamis 6 Agustus 2020 akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan sosialisasi selama tiga hari mulai Senin (03/08) hingga Rabu (05/08).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, selepas sosialisasi ganjil genap, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai pasal berlaku.

“Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (05/08).

Sambodo menambahkan, petugas juga memberikan imbauan untuk menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak, dan rajin menjaga kebersihan.

Menurutnya, kebijakan ganjil genap akan mampu menekan angka kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta.

Ia tak menampik jika masih banyak pengemudi mobil yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap. Dari total 369 pengendara yang melanggar, kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan di ibu kota besok. Hal itu disampaikan usai mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk kali ketiga di Jakarta yang berlaku selama dua pekan hingga 13 Agustus mendatang.

Setidaknya, tercatat 25 ruas jalan Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap. Penerapan ganjil genap akan berlaku antara jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  68