Nasional

Kemendagri: Perkada di 55 Kabupaten/kota Belum Rampung

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis 55 kabupaten/kota belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kemendagri Bahtiar berdasarkan data yang terakhir Rabu (16/09) pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Ini 68 Kabupaten/kota yang Belum Menyusun Perkada

Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini pun menegaskan seluruh daerah harus menyelesaikan Perkada paling lambat Jumat, 18 September 2020.

“34 provinsi  (100%) telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan kabupaten/kota, 55 kabupaten/kota (11%) belum menyelesaikan, 46 kabupaten/kota (9%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 413 kabupaten/kota (80%),” ujarnya.

Bahtiar menyebut, kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegasnya.

Bahtiar mengungkapkan, daerah yang belum selesaikan Perkadanya justru didominasi sama daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

“Justru Pilkada ini sebagai alat/instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19. Maka kami memberikan perhatian yang lebih khusus kepada daerah yang akan laksanakan Pilkada yang pada kenyataannya banyak yang belum selesaikan Perkadanya,” imbuhnya.

Berikut daftar 55 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu:

Aceh: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam

Sumatera Utara: Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah dan Sibolga

Bengkulu: Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma,

Kepulauan Bangka Belitung: Bangka Selatan

Sumatera Selatan: Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, dan Pagar Alam

Jawa Timur: Bojonegoro dan Kediri

Kalimantan Barat: Sambas

Papua Barat: Manokwari Selatan,  Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, dan Teluk Wondama

Papua: Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah,  Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Selain itu, Kemendagri juga merilis data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Ada 9  Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi,  Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 174 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 50 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224),” pungkas Bahtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  58