Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis data Provinsi yang telah melaksanakan penandatangan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada. Tercatat baru 2 provinsi, yakni Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kemendagri, Bahtiar, Rabu (16/09).
Baca juga: Mendagri: Kontestan Pilkada agar Tandatangani Pakta Integritas
Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini menyebut, terdapat 7 provinsi lainnya belum menandatangani pakta integritas.
“Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu belum menandatangani Pakta Integritas,”jelasnya.
Sementara itu, lanjut Bahtiar, untuk kabupaten/kota ada 7 daerah yang telah meneken Pakta Integritas.
“Yaitu Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan selebihnya 254 daerah belum,” terangnya.
Selain itu, Bahtiar juga menyampaikan daerah yang telah tindaklanjuti dengan melaksanakan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pelaksanaan Pilkada.
“Untuk provinsi yang telah laksanakan Rakor, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara,”katanya.
“Sedangkan kabupaten/kota yang telah melaksanakan Rakor ada 28 daerah, yaitu: Palalawan, Bengkalis, Siak, Solok, Solok Selatan, Seluma, Bengkulu Selatan, Cilegon, Tangerang Selatan, Sukabumi, Pemalang, Kendal, Surabaya, Bintan, Sekadau, Sintang, Bulungan, Kutai Kertanegara, Majene, Gowa, Pohuwato, Toli-Toli, Banggai, Wakatobi, Sumba Timur, Ternate, Todore Kepulauan, selebihnya 233 kabupaten/kota lainnya belum,”tandas Bahtiar.