Techno

Baru Tampung Aspirasi, Regulasi Soal SMS Penawaran Segera Disusun

Channel9.id-Jakarta. Aturan soal registrasi ulang SIM card prabayar disebut longgar. Buktinya, registrasi ini tak mampu menghentikan SMS spam.

Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menampik soal longgarnya registrasi ulang SIM card prabayar.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna meyakinkan bahwa sampai saat ini, penggunaan milik nomor telepon seluler masih dibatasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai aturan, 1 NIK (red: Nomor Kartu Keluarga) maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Jadi, sudah dibatasi,” tandas Ketut.

Diketahui, berdasarkan aturan registrasi ulang SIM card prabayar, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor teleponnya, maka harus memvalidasinya dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK.

Menurut pemaparannya, aturan kepemilikan nomor telepon itu tertuang di Peraturan Menteri Kominfo no.12 Tahun 2016 Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pada Pasal 11 yang berbunyi: (1) Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca juga : Strain Baru Virus Corona Mendominasi

Ketut kemudian menyampaikan bahwa untuk saat ini, melalui Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu (23/9), pihak BRTI, operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), hingga Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kemarin, memutuskan untuk menampung dahulu aspirasi dari setiap peserta FGD.

“Dalam FGD kemarin, kami menampung terlebih dahulu masukan-masukan dari BPKN, YLKI, KKI dan pendapat para operator seluler. Masukan-masukan ini akan kami diskusikan internal BRTI/Kominfo sebagai materi untuk penyusunan regulasi SMS penawaran. Bentuk regulasinya masih akan kami pertimbangkan, apakah dalam peraturan menteri, peraturan dirjen atau ketetapan BRTI,” jelasnya.

“Jika nanti konsep/rancangannya sudah ada, biasanya dilakukan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan tersebut,” tandas Ketut.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  80