Channel9.id-Jakarta. Penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mendaftakan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika tak ingin aksesnya di Indonesia diblokir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020 yang membahas tentang tata kelola PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aturan itu berlaku untuk semua PSE. “Jadi tak hanya Clubhouse, termasuk pula Facebook, Gojek dan lainnya. Mereka wajib mendaftar,” sambung dia.
Baca juga : Pakar Sebut Revisi UU ITE Harus Berfokus Pada Pemidanaan
Adapun kewajiban mendaftar PSE yaitu enam bulan setelah PM tersebut diundangkan pada 24 November 2020.
“Mendaftar itu cuma melapor. Seperti kalau kamu bertamu di rumah saudara, pasti disuruh lapor ke Pak RT kalau bertamunya lama… Masa dia (Clubhouse) bisnis di Indonesia nggak lapor, ya musti laporlah, cuma laporan doang. Masa yang di Indonesia saja yang melapor,” kata Semuel.
Menurut Semuel, pendaftaran ini ditujutkan untuk melindungi pengguna layanan. Ia mencontohkan, bila suatu saat Clubhouse menghadirkan layanan berbayar, lalu ada masalah dengan penggunanya, maka proses keluhan pelanggan bisa jelas prosesnya.
Pendaftaran PSE sendiri bisa dilakukan secara online. Sehingga pihak PSE dari luar negeri tak perlu datang ke Indonesia.
(LH)