Ekbis Hot Topic

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit sampai 2022

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022.

“Kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi sampai satu tahun lagi sampai 2022, tidak ada masalah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Minggu, 27 September 2020.

Wimboh mengatakan skenario restrukturisasi kredit awalnya selesai pada Februari 2021. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut kredit yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, sehingga NPL tidak terlalu besar. “Cerminan nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar pokok dan bunga,” ujarnya.

Baca juga : PSBB di DKI Diperpanjang, Pengusaha: Kami Tak Punya Pilihan

Menurut Wimboh, realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai Rp 878,5 triliun sampai 7 September 2020. Dari realisasi tersebut, terdiri dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 5,82 juta debitur dengan nilai Rp 359,1 triliun, Adapun non-UMKM sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp 519,4 triliun.

Nilai realisasi restrukturisasi perbankan itu masih rendah dari potensi yang sebanyak 102 perbankan yang mencapai Rp 1.376 triliun. Sedangkan realisasi restrukturisasi nasabah perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun hingga 22 September 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =