Channel9.id – Jakarta. Polri menangani 13 perkara dugaan tindak pidana terkait Pilkada 2020. Gentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelumnya melaporkan menemukan sebanyak 90 perkara. Kemudian, 13 perkara diserahkan kepada Polri.
“Jumlah laporan atau temuan sebanyak 90 perkara. Kemudian untuk jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 13 perkara,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers, Selasa (6/10).
Sejumlah perkara itu terjadi di Lampung Timur, Hulu Sungai Tengah, Kutai Timur, Morowali Utara, Minahasa Utara, Kepulauan Aru, Waropen, Supiori, Membramo Raya, Merauke dan Raja Ampat.
Dari semua perkara itu, Polri menemukan enam jenis pelanggaran. Perkara pertama adalah pemalsuan serta tidak melaksanakan verfikasi dan rekap dukungan dengan masing-masing sebanyak empat kasus.
“Lalu, ada mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon sebanyak dua perkara. Kemudian, menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon ada dua kasus, serta mahar politik dengan satu kasus. Kemudian, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan satu kasus.” lanjutnya.
Dari keseluruhan kasus tersebut, dua perkara sudah di ranah penyidikan, satu perkara di ranah P-19, empat kasus di ranah penyerahan berkas tahap II, dan enam perkara di ranah SP3.
(HY)