Hukum

Terlibat Penipuan, Mantan Pembawa Acara Metro TV Ditangkap Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Kejagung menangkap terpidana WNA asal Amerika Serikat Dalton Ichiro Tanonaka (66) dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Mantan pembawa acara Metro TV ini ditangkap pada Rabu (7/10) dini hari di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, Dalton telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2018.

“(Pelaku) berhasil diamankan di kawasan Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No.8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan sekira pukul 00.40 WIB,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).

Terpidana Dalton sebagai Direktur PT Melia Media International, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 761 K/Pid/2018 tertanggal 4 Oktober 2018 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang merugikan saksi korban sebanyak USD500 ribu dengan melibatkan PT Melia Media International.

“Dimana terpidana Dalton sebagai pengelolanya. Dan oleh karena itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hari.

Perkara penipuan tersebut bermula saat Dalton menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan uangnya sebesar USD 1 juta di perusahaannya Melia Media International sebagai pembuat program.

Kemudian korban diiming-imingi keuntungan mencapai 25 persen. Namun saat korban meminta untuk memperlihatkan profile perusahaannya, dia berdalih harus menyetorkan uang investasi sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan disetujui korban.

“Namun apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar, perusahaan itu tenyata tidak untung melainkan mengalami kerugian cukup besar,” ucapnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =