Hot Topic Hukum

Jaksa Tuntut Benny Tjokro Hukuman Seumur Hidup

Channel9.id-Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Tak hanya itu, Benny juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Jaksa Roni saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Baca juga: Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Dituntut 20 Tahun Penjara 

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum Benny dengan pidana uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000,00. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa.

Adapun hal-hal yang memberatkan Benny antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selanjutnya, perbuatan Benny bersama terdakwa lain juga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp 16,8 triliun, serta Benny tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang meringankan,” tegas jaksa.

Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan lima terdakwa lain didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Benny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Benny dengan mengatasnamakan nominee.

Jaksa menuturkan, Benny berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee terdakwa Benny atas nama PO Saleh yang dikendalikan Jimmy Sutopo.

Selanjutnya pada 2015,  Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill, di Kuningan, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  89