Nasional

Mendagri: Pemanfaatan Masker untuk Berkampanye Lebih Efektif Ketimbang Baliho

Channel9.id-Jakarta.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai pemanfaatan hand sanitizer dan masker yang ditempeli gambar atau nomor urut pasangan calon (paslon) sebagai bahan kampanye jauh lebih efektif dibandingkan menggunakan baliho.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Webinar Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berintegritas 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/10).

“Masker lebih efektif daripada baliho, baliho itu statis, yang nonton orangnya lewat-lewat itu aja. Tapi kalau masker bisa masuk sampai ke gang-gang, ke pasar, tempat ibadah. Orang ngobrol pasti melihat muka. Sebetulnya yang pakai masker pasangan calon dia menjadi ajang promosi,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri:  Tidak Ada Korelasi Peningkatan Angka Covid-19 Dengan Daerah yang Gelar Pilkada 2020

Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan catatan-catatan penting dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada rapat di Istana Negara kemarin. Beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada grafik penularannya cenderung mengalami penurunan.

“Artinya Pilkada yang tadinya dikhawatirkan akan menjadi media penularan, ternyata (tidak terjadi). Berarti antara Pilkada dengan penularan Covid-19 tidak memiliki korelasi langsung, yang memiliki korelasi adalah kepatuhan protokol,”jelasnya.

Meski demikian, Tito menyampaikan masih terjadi sejumlah pelanggaran selama 25 hari masa kampanye, di antaranya mulai dari persoalan netralitas hingga pelanggaran protokol kesehatan seperti kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Tito menilai, selama masa kampanye jumlah pelanggarannya dinilai kian terkendali. Berdasarkan data yang ada, selama periode 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, hanya 256 yang dinilai melanggar karena melibatkan peserta pertemuan di atas 50 orang.

“Kalau dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%. Jadi kurang dari 3%, artinya relatif kecil. Tapi bukan berarti ditoleransi,” tegasnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan, terhadap pelanggaran-pelanggaran itu sudah dilakukan penindakan, terutama oleh Bawaslu. Ia pun kembali mewanti-wanti agar selama masa kampanye para paslon tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kalau ada sampai yang keterlaluan massanya besar, kemudian seperti rapat umum, bila perlu dari Polri yang bertindak dengan menerapkan Undang-Undang, bukan Undang-Undang Pemilu, Pilkada, tapi Undang-Undang yang berlaku lainnya, misalnya (UU tentang) Wabah Penyakit Menular,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  36