Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Komite KAMI Ahmad Yani terkait demo tolak UU Ciptaker. Ahmad Yani rencananya akan dipanggil pada Jumat (23/10) besok.
“Semuanya tentunya dalam proses penyelidikan itu adalah benang merah, benang merahnya siapa saja? Terkait keterangan tersangka kemudian saksi-saksi itu akan dikejar sama penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (22/10).
Awi menegaskan, pihaknya tidak menargetkan KAMI dalam kasus penghasutan pada demo menolak UU Ciptaker.
“Dari awal kita sudah sampaikan, bahwasanya tidak menyasar KAMI kebetulan para pelaku tersebut anggota organisasi tersebut. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menahan tiga petinggi KAMI. Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Kemudian juga ada lima anggota KAMI yang ditangkap dalam waktu yang berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima Khairil Amri selaku ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri.
Untuk kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait demo tolak UU Ciptaker. Hal itu tertuang dalam pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(HY)