Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor. Wajib uji emisi ini berlaku untuk mobil dan motor pribadi.
Kewajiban uji emisi gas buang itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Wajib uji emisi kendaraan bermotor berlaku mulai Januari 2021. Uji emisi bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi maupun di bengkel umum yang telah ditunjuk.
Dalam keterangan tertulis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta sendiri bertujuan untuk menyiapkan 550 bengkel berkompeten yang melakukan uji emisi. Saat ini, baru tersedia 155 bengkel yang bisa melakukan uji emisi.
Menyambut kebijakan itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sertifikasi pelatihan dan pembinaan untuk 300 teknisi Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE). Ratusan teknisi yang diberi sertifikasi uji emisi berasal dari 87 bengkel resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bengkel lainnya. Pelatihan dilakukan secara virtual untuk sesi teori dan untuk praktiknya dilaksanakan di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A Supalal, mengatakan ratusan teknisi ini dibekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi.
Menurutnya, dalam pelatihan ini juga diinformasikan kebijakan dan regulasi yang perlu diketahui oleh para teknisi, sehingga bengkel-bengkel resmi memiliki kesamaan pandangan atau visi dalam rangka perbaikan kualitas udara di Jakarta. Para teknisi juga dilatih menggunakan sistem informasi uji emisi atau E-Uji Emisi. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan ID pengguna beserta password E-Uji Emisi di akhir pelatihan.
Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Sementara ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Tempat uji emisi meliputi bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.
Setelah dilakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan diberikan bukti lulus uji emisi berupa kertas hasil cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emiis dalam sistem informasi uji.
IG