Channel9.id-Jakarta. Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pun selalu berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduk. Semua persyaratan yang membikin ribet dipangkas habis.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, untuk memudahkan pelayanan, apabila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp.10 juta.
“Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat,” ujar Zudan saat dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-17 bertajuk “Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di Youtube, Selasa (27/10).
Baca juga: Dirjen Dukcapil Minta Jajarannya Gelar Program Sapa Masyarakat
Menanggapi kasus yang dialami Ny. Yaidah, warga Keluharan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti, Surabaya, Zudan mengaku kecewa lantaran kesalahpahaman. Akibatnya, perempuan itu sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Yaidah bisa diselesaikan.
“Saya berduka karena ada masyarakat yang dipingpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya,” ucapnya.
Zudan menegaskan, kasus Ny. Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020. “Beritanya baru sekarang. Hal seperti ini berawal dari mis informasi dan handling yang tidak tepat,” katanya.
Untuk itu, lanjut Zudan, Dukcapil harus selalu berbenah. “Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi,”tegasnya.
Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.
“Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah,” tandasnya.