Channel9.id- Jakarta. Bareskrim Polri tidak menahan NH, Kepala Subbagian Sarana dan Prasaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen Kejaksaan Agung, yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo menyampaikan, penahanan tak dilakukan karena NH kooperatif.
“Juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai aparatur sipil negara di Kejagung,” katanya, Selasa (3/11).
Diketahui, Bareskrim Polri memeriksa NH pada Senin, 2 November 2020. Penyidik memeriksa NH selama 11 jam dari pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dia dicecar dengan 110 pertanyaan.
Selain NH, Bareskrim telah menetapkan 7 tersangka lainnya yaitu lima kuli bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
(HY)