Nasional

Tiga Kejanggalan Proyek Pembangunan Gedung DPRD Purbalingga, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyelewengan anggaran pada Pemkab Purbalingga. Dugaan penyelewengan anggaran ini terkait Proyek Pembangunan Gedung DPRD.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman menyampaikan, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di tahun 2019 melaksanakan proyek Pembangunan Gedung DPRD. Untuk proyek ini anggaran yang disiapkan sebesar Rp7,7 miliar, kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan proses tender dengan mekanisme Pasca kualifikasi sistem gugur untuk mencari harga terendah.

Dalam tender ini terdapat 63 peserta, selanjutnya Pemkab Purbalingga memenangkan CV Bintang Perwira yang beralamat di Perum Bumi Padamara baru, desa Bojanegara RT:01/03, Kec. Padamara, Kabupaten Purbalingga. Kedua belah pihak menyepakati nilai kontrak sebesar Rp6.171.000.000.

“CBA menduga pelaksanaan proyek ini dibumbui kejanggalan aneh antar oknum Pemkab Purbalingga dan swasta, hal ini terlihat dari 3 kejanggalan,” kata Jajang, Kamis (19/11).

Pertama, pihak Pemkab Purbalingga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri proyek terlalu tinggi sebesar Rp7.713.550.000. Hal ini menjadi keuntungan bagi swasta dalam mengajukan tawaran nilai kontrak semahal mungkin.

“Nilai kontrak yang diajukan CV. PB (pemenang tender) sebesar Rp6.171.000.000 menurut kami terlalu mahal. Bahkan jika dibandingkan penawar terendah CV Permata senilai Rp 5,9 miliar ada selisih sebesar Rp211 juta,” ujarnya.

Kedua, terjadi 3 kali Addendum (Perubahan kontrak) perubahan addendum terakhir pada 20 Desember 2019. Hal ini menunjukan ada ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Pemkab Purbalingga.

Ketiga, terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa (Pekerjaan keramik, urugan pasir, sirtu, plesteran, acian, kusen, pekerjaan sanitasi, pekerjaan elektrikal, dan pekerjaan pemadam kebakaran. Hal ini semakin menunjukkan proyek Gedung DPRD Pemkab Purbalingga diduga dikerjakan asal-asalan.

“Akibat hal di atas, dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPRD Pemkab Purbalingga, CBA menemukan pemborosan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Jajang.

Karena itu, CBA mendorong KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan gedung DPRD Pemkab Purbalingga.

“Panggil dan periksa pejabat terkait seperti Pokja ULP, serta PPK. Dan Panggil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =