Channel9.id – Jakarta. Pengacara Ustaz Maaher At Thuwailibi, Djudju Djumantara membenarkan kliennya ditangkap Bareskrim Polri pada pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12).
Lelaki yang bernama asli Soni Ernata dibekuk polisi setelah berstatus tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
“Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri,” kata Djudju.
Djuju menyatakan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.
“Dibawa saja untuk diperiksa,” kata dia.
Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.
(HY)