Ekbis Hot Topic

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Hal itu ia sampaikan dalam Press Statement: Kebijakan Cukai Rokok.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen,” ujarnya pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, PHK Mengancam Pekerja SKT 

Adapun perinciannya yakni untuk industri yang mengeluarkan atau meproduksi sigarete putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sbeesar 18,4 persen, SPM IIA 16,5 persen, dan SPM IIB naik sebesar 18,1 persen.

Selanjutnya untuk sigaret kretek mesin (SKM), untuk golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM IIB naik 15,4 persen.

“Sementara itu, untuk industi sigaret kretetk tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang memiliki tenaga kerja terbesar dibandingkan yang lainya.

“Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rat atertimbang berdasarkan jumlah prosuksi dari masing-masing jenis dan golongan,” pungkas Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  11