Hot Topic

Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Miliki Tanggung Jawab Gunakan Medsos

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung langkah kepolisian menangkap S (40), pelaku yang mengancam membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.

Dia pun mengajak masyarakat lebih bertanggung jawab dan memahami hukum dalam menggunakan media sosial. Komentar dan berbagai hal yang diunggah di media sosial harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial. Ini harus dijadikan momentum bagi kita bersama untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Azis dalam keterangannya tertulis, Selasa (15/12/2020).

Azis pun meminta aparat memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku untuk pelaku pengancaman pembunuhan Kapolda Metro Jaya itu.

“Perbuatan S (40), dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan ketentuan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Dia pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih memahami dan sadar atas segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =