Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri meminta Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyerahkan penanganan tersangka WNI dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya.
Dalam perkara ini, dua tersangka merupakan anak-anak di bawah umur. Keduanya adalah MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ (11) dicokok di Sabah, Malaysia.
“Sejauh ini belum ada koordinasi yang lebih atau jawaban dari PDRM. Karena pihak Polri meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada pihak Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin 4 Januari 2021.
Ahmad menyampaikan, kasus tersebut penting untuk ditangani Polri sebab tersangka masih di bawah umur.
Belum lagi, status tersangka yang masih WNI juga merupakan urgensi dari penanganan kasus itu kepolisian Indonesia.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah NJ dapat disidik Polri atau tidak
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut. Kemudian, PDRM menangkap NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.
Sementara itu, MDF ditangkap Polri di Cianjur, Jawa Barat pada tengah pekan lalu.
Dalam perkara ini, Polri menjerat MDF dengan sangkaan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain itu, MDF juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Namun, karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak. Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak.
(HY)