Hot Topic

Bima Arya Kembali Diperiksa Polri Terkait Kasus Swab Rizieq Shihab di RS UMMI

Channel9.id – Jakarta. Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa kembali sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat.

“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS UMMI, kalau dua kali kemarin di Bogor, ya hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim ini,” kata Bima, Senin 18 Januari 2021.

Bima menyampaikan, dirinya tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini. Bima mengaku hanya akan memperjelas kronologis terjadinya tindakan menghalangi-halangi kerja Satgas hingga berujung laporan polisi.

“Itu sudah disiapkan semuanya, termasuk landasan aturannya. Setiap langkah Satgas itu kan ada landasan aturannya agar tidak keluar dari koridor itu,” katanya.

Dia pun berharap kasus ini segera tuntas dan hasilnya bisa disampaikan kepada publik.

“Kita ingin tuntas juga sekaligus ingin menuntaskan kepada publik, biar publik itu klir, ini nggak ada urusan politik, ini murni urusan melaksanakan tugas sebagai kepala Satgas,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalangi-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rizieq Shihab; mantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat. Ketiganya dianggap menghalangi kerja Satgas karena tidak memberikan data rinci tes swab Rizieq, sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =