Hukum

Edhy Prabowo Akui Sewakan Apartemen untuk Debby dan Putri Sejak 2010

Channel9.id-Jakarta. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui menyewakan apartemen untuk atlet bulu tangkis Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto sejak 2010 silam. Politikus Gerindra itu beralasan, membiayai apartemen kedua pebulu tangkis itu karena ingin memberikan apresiasi.

“Katanya saya memberikan apartemen. Kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City. Sudah lama sejak 2010, begitu saya kenal dia,” kata Edhy di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (3/2).

Selain mereka, kata Edhy, dirinya juga memberi apartemen ke pebulu tangkis pria lainnya.

“Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis. Laki-laki, perempuan, ya. Semuanya saya sama ratakan,” ujarnya. Namun, ia menyangkal bahwa uang sewa tersebut berasal dari uang suap ekspor lobster atau benur.

Baca juga: KPK: Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Benur untuk Beli Tanah

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo menyatakan pemeriksaan kliennya sudah masuk ke dalam substansi perkara. Penyidik, kata Soesilo, mendalami perihal sumber uang yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti tas merek LV, tas merek Hermes, baju Old Navy, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.

“Ini ada 65 pertanyaan, sudah masuk substansi terutama mengenai pembelian-pembelian barang-barang kemarin uangnya diperoleh dari mana,” kata Soesilo.

Edhy bersama sejumlah pihak diduga menerima uang Rp9,8 miliar dan US$100 ribu terkait penetapan izin ekspor benih lobster. Ia diduga menggunakan uang tersebut untuk belanja beberapa barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Uang tersebut juga diduga dinikmati istri Edhy, Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Namun, Edhy membantah istrinya tersebut menerima uang dugaan korupsi itu.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Edhy termasuk satu di antaranya.

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =