Channel9.id-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk mencabut kewarganegaraan status WNI Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore.
Menurut Yasonna, sesuai UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Kami akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna, Senin, (8/2) dilansir Tempo.
Baca juga: Orient Riwu Kore: Saya 100 Persen Warga Negara Indonesia
Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. “Kami proses pencabutan kewarganegaraannya,” kata dia.
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
IG