Channel9.id-Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021 dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Menurut ICW, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap Pinangki sangat rendah. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut Pinangki yang merupakan kolega mereka dengan tuntutan 4 tahun penjara.
“Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (09/02).
Kurnia mengatakan, putusan tersebut masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Meski demikian, menurut Kurnia, masih banyak hal yang belum terungkap dalam penyidikan maupun persidangan terhadap Pinangki. Di antaranya soal alasan Djoko Tjandra percaya dengan Pinangki mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.
“Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?,” ujar Kurnia.
Menurut ICW, perbuatan jahat yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, pihak swasta, hingga politikus. Maka dari itu, ICW mendesak agar pengembangan perkara Pinangki bisa diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maka dari itu pasca-vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya ‘King Maker’ dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra,” tandas dia.
IG