Channel9.id – Jakarta. Tindakan Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil menuai polemik. Banyak pihak yang menolak kebijakan itu karena merugikan masyarakat.
Pemerhati Politik Syaiful Huda EMS menegaskan, izin untuk Miras dikeluarkan pertama kali di masa pemerintahan SBY, bukan Jokowi.
“Yang pertama kali mengizinkan Miras itu SBY, bukan Jokowi, yakni dikeluarkannya PP No. 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” kata Syaiful dalam keterangannya di Facebook, Senin 1 Maret 2021.
Karena itu, Syaiful pun memohon supaya para pendukung SBY tidak terlalu berlebihan dalam menolak diizinkannya Miras oleh Presiden Jokowi.
“Jadi para pendukung SBY mohon tidak terlalu berlebihan bodohnya dan sok-sok’an ngomong di mana-mana menolak diizinkannya miras oleh Presiden Jokowi,” ujar Syaiful.
“Alangkah lebih baiknya para pendukung SBY dan AHY agar tidak tergelincir mengonsumsi Miras karena galau mau ada KLB Partai Demokrat,” sambungnya.
Polemik ini berawal saat Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
HY