Hukum

Tempat Hiburan Malam yang Edarkan Narkoba akan Dicabut Izin Usahanya

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya akan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut izin usaha tempat hiburan malam bila tempat itu menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Kalau ditemukan (tempat hiburan) ada narkoba kami rekomendasi pada pemda cabut izinnya kalau perlu ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat 5 Maret 2021.

Namun, bila hanya melanggar jam batas waktu operasional biasanya hanya disegel dengan batas waktu.

Dalam hal ini, pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah masing-masing.

“Tetapi kalau dia melewati batas malam ada aturan, biasanya kita segel dengan batas waktu, Perda dan pelaksanaanya adalah teman dari Satpol PP,” ujarnya.

Posisi TNI maupun Polri memberikan dukungan untuk membackup Satpol PP dalam pelaksanaan aturan Perda maupun Pergub.

Yusri menyebutkan selama pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya mencatat sudah ratusan tempat hiburan dan rumah makan ditutup.

Namun, dia tidak menjelaskan apakah ratusan tempat hiburan malam dan rumah makan yang telah ditutup akibat dari kasus perederan narkoba.

“Sudah 599 tempat hiburan dan rumah makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi yang bekerjasama dengan Satgas Covid-19,” kata Yusri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  82