Nasional

Timbulkan Kerumunan Massa, Polisi Bubarkan Lomba Burung Berkicau

Channel9.id – Jakarta. Polres Cianjur, Jawa Barat, membubarkan acara lomba burung berkicau di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, Minggu 8 Maret 2021.

Pembubaran itu dilakukan karena lomba itu menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan. Bahkan, ratusan orang peserta datang dari luar kota. Lomba itu juga tidak memiliki izin.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyatakan, pihaknya bersama Polsek Cianjur membubarkan acara itu setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore.

“Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin,” kata Anton di Cianjur Minggu 7 Maret 2021.

Anton menyatakan, polisi akan memanggil panitia dan pemilik lokasi yang mengizinkan tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan.

Menurut Anton, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.

“Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin,” kata Anton.

Anton menegaskan, pihak penyelenggara bisa diancam dengan pidana karena membuat acara mengundang kerumunan.

“Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan,” kata Anton.

Anton memastikan akan memproses hukum lomba burung berkicau tersebut.

“Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi,” pungkas Anton.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  27