Nasional

Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road di Bulan Ramadhan

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan puasa Ramadhan di Jakarta dan sekitarnya.

Keputusan itu dikeluarkan untuk menghindari kerumunan massa demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu 7 April 2021.

Yusri menyampaikan, kebijakan ini akan dilaksanakan sejak awal bulan puasa.

“Gunanya untuk menghindari penyebaran Covid dengan orang berkumpul,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli di ruas-ruas jalan untuk meminimalisir adanya kegiatan SOTR.

Jika ada masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR, maka polisi akan mengimbau masyarakat tersebut untuk pulang.

“Kalau dibubarkan, diperingati nggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesahatan disitu,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  50