Channel9.id-Surabaya. Pemerintah secara resmi mengumumkan aturan mudik lebaran 2021. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy bulan lalu. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.
Merespon aturan dari Pemerintah Pusat, Polda Jawa Timur bersama Bali dan Jawa Tengah menyiapkan 7 rayon penyekatan terkait larangan mudik 2021. Salah satunya Pelabuhan ASDP Ketapang-Gilimanuk, yang merupakan pintu masuk pemudik dari Bali ke Jawa.
“Seluruh Jawa Timur akan dibagi menjadi 7 rayon. Titik rayon ini merupakan pintu masuk ke Jawa Timur,” ujarnya.
Hal itu diungkap Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Kebijakan penyekatan ini sudah dikoordinasikan dengan Polda Bali dan Jateng. Namun untuk kendaraan logistik, masih tetap beroperasi.
“Sudah (koordinasi dengan Polda Bali dan Jateng). Tentu penyekatan ini agar penularan COVID-19 bisa ditekan. Minimal sama dengan angka saat ini. Tidak naik,” tambahnya.
7 Rayon yang ditentukan Polda Jatim selain Pelabuhan ASDP Ketapang – Gilimanuk, Banyuwangi, adalah perbatasan gerbang Tol Ngawi – Solo, perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen, Perbatasan Tuban – Rembang, Perbatasan Bojonegoro – Cepu, Perbatasan Magetan – Karanganyar dan Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri.
Saat ini, kata Nico, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan kebijakan larangan mudik, yang bakal di gelar sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.
“Terus kita lakukan sosialisasi untuk kebijakan larangan mudik. Kita optimalkan titik-titik penyekatan. Ya itu 7 rayon yang sudah kita bentuk,” pungkasnya.