Hukum

Polisi Tangkap Pria Penghina Gus Miftah

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap Harmoko, pelaku penghina Gus Miftah melalui media sosial. Dia ditangkap polisi di Trenggalek Jawa Timur, Selasa 25 Mei 2021.

Diketahui, dalam sebuah video, lelaki pemilik akun Instagram @mokook menghina Gus Miftah dengan mengeluarkan kata-kata bernada ujaran kebencian.

“Miftah gendeng ali gondrong….,” kata @mokoouku.

Menanggapi hal itu, Gus Miftah pun mengancam mempolisikan pemilik akun yang menghinanya itu.

“Ok tunggu ya Bro. Fix lanjut,” tulis Gus Miftah.

Jelang satu jam, Gus Miftah kembali mengunggah video lanjutan ancamannya.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di Polres Trenggalek menyatakan, pelaku merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Baca juga: Gus Miftah Bongkar Sosok Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

“Pemilik akun @mokooku bernama Harmoko,” katanya, Selasa 25 Mei 2021.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif unggahannya tersebut. Polisi sengaja membawa pelaku ke Polres Trenggalek untuk menghindari reaksi warga atas unggahannya.

“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku. Selain itu, pelaku kami amankan ke Polres Trenggalek, menghindari reaksi warga atas unggahannya,” ujarnya.

Bila terbukti bersalah, pelaku akan diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

“Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  46