Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyatakan, pengedar narkoba harus diberikan hukuman berat seperti hukuman mati guna menimbulkan efek jera.
“Seharusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba ke depan,” kata Jazilul atau Gus Jazil dalam keterangannya, Senin 28 Juni 2021.
Pernyataan itu disampaikan usai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.
Gus Jazil menyatakan, meski vonis hukuman terhadap para bandar narkoba tersebut adalah murni kewenangan hakim namun melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati.
Dia pun mengimbau semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba serta menerapkan prinsip “zero tolerance” untuk narkoba.
Menurutnya, saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat narkoba karena sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
“Lihat lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Seharusnya hukuman yang berat dan maksimal, harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati,” ujarnya.
HY