Opini

Demi Hukum, Pelimpahan Wewenang Pertamina pada Holding dan Sub Holding Harus Ditunda

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. PT Pertamina  telah melaksanakan acara Ceremony Pelimpahan Kewenangan dan Pemberian Kuasa dari Holding ke sub holding Pertamina yang diselenggarakan di Taman Patra, Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu. Diketahui pada hari tersebut, Pertamina telah memberikan kewenangan berikut tanggung jawabnya yang disebut delegasi. Diserahkan sepenuhnya kepada sub holding, yang berperan sebagai pemegang saham dan menjalankan fungsi integrated.

Berkait tentang hal ini, ternyata Pertamina sudah curi start duluan. Karena semestinya ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pertamina sebelum melakukan aksi korporasi, yaitu apakah pertamina sudah menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Tax Exposure atas bisnis, aset dan saham, Participating Interest dan biaya BPHTB, termasuk mengharmonisasikan seluruh perangkat payung hukumnya.

Ini merupakan syarat compliance yang harus dipenuhi Pertamina. Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor B.0228/Seskab/Ekon/6/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang mengacu pada rapat internal tentang holding dan sub holding PT Pertamina  tanggal 22 Juni 2021 dan arahan Presiden Jokowi .

Jika  persyaratan ini belum dilakukan namun pertamina sudah melakukan aksi korporasi, maka demi hukum segala proses operasional terkait Kewenangan dan Pemberian Kuasa dari Holding ke sub holding harus ditunda sampai di laksanakan kewajiban hukum Pertamina. Bahkan, sebaiknya dibatalkan saja guna dilakukan penyesuaian sesuai arahan. Tujuannya  agar jelas dan benar aspek legal formalnya,termasuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

Selain itu surat yang didalamnya mengacu pada arahan  Presiden  ini harus dipatuhi dan dilaksanakan karena sifatnya sebagai norma jabaran  yang mengikat para pejabat dalam hal ini Menteri terkait yang disebut dalam surat tersebut untuk dilaksanakan .

Ironisnya, dalam peristiwa ini  terlihat menjadi lebih aneh bagi insitusi PT Pertamina  jika  sampai saat ini  belum mememuhi persyaratan termasuk masih ada arahan pemerintah. Pertamina cenderung nekat lantaran melakukan aksi korporasi. Artinya, Pertamina patut diduga melakukan pelanggaran sekaligus penyimpangan.

Bilamana ini terbukti, artinya Direktur Utama Pertamina, beserta seluruh Direktur, termasuk Dirut dan Direktur anak Perusahaan atau subholding, serta Komut serta para komisaris dan para komisaris anak perusahaan atau subholding telah melanggar asas good corporate governance(GCG).

Ini suatu tindakan yang mencederai pada bangsa dan negara, yang menyimpang dari asas tertib penyelenggara negara karenanya patut diduga dalam tindakan hukum ini ada penyimpangan dalam process bisnis.

Kata kuncinya restrukturisasi PT Pertamina baru dapat dilakukan dan sah  bila syarat legal aspek dan menyangkut hukum keuangan negara  tersebut harus dipenuhi  terlebih dahulu.

Jika ini tidak dituntaskan, maka patut diduga Pertamina dan pihak pihak tertentu sengaja menunda kewajiban dan akan escape menghindar dari kewajiban nya karena akan menjadi  hambatan sekaligus lebih  rumit untuk ditelusuri  pelanggaran hukumnya ketika telah menjadi Holding dan Subholding.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87  +    =  97