Channel9.id – Jakarta. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jumat 13 Agustus 2021 pagi.
Bebasnya Syahganda setelah mendapat surat dari Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
“Sekitar jam 08.00 WIB tadi sudah keluar dari Rutan Bareskrim,” ujar Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, Jumat 13 Agustus 2021.
Saat ini, Abdullah sedang mengurus proses administrasi.
“Teman-teman ikut dampingi, saya lagi sama orang-orang PN Depok ada urus administrasi,” kata Abdullah.
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok.
Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
HY