Jaksa dan Hakim Dalam Bansos Juliari Batubara
Opini

Jaksa dan Hakim Dalam Bansos Juliari Batubara

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Berani melakukan penemuan hukum dengan putusan melapis pasal korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar dapat  mengejar aset, merampas kembali uang negara, mengembalikan uang negara dari pelaku. Dengan sendirinya hal ini bila dilakukan akan memiskinkan koruptor, agar memberikan efek jera pada pelaku.

Ini yang harus jadi formulasi oleh jaksa maupun hakim.

“Formulasi ini belum dilakukan padahal sejak awal sangat jelas diketahui di fase penyidikan bahwa motif pelaku adalah memperkaya diri sendiri alias merampok uang negara sehingga penghukumannya juga  haruslah mampu mengembalikan uang negara sebanyak-banyaknya bukan hanya persoalan penjatuhan pidana penjara saja”.

Karenanya bentuk penghukuman hakim kedepan atas perkara korupsi tidak hanya fokus pada tindak pidana badan semata namun mengikuti motif koruptor, perbuatan mereka demi uang untuk memperkaya diri.

“Jadi putusan hakim bagi pelaku korupsi itu harus bisa membuat para koruptor takut dengan putusan yang berdampak pada kemiskinan financial dalam diri pelaku, sebagai konsekuensi dari hal-hal yang memberatkan dalam penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi”.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) & Dosen hukum pidana Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  77