Hukum

Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah: Keterangan Tak Sesuai Fakta

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung menyebut Febrie memberikan keterangan tidak sesuai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan saat diperiksa sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

“Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar tim hukum Kejagung.

Menurut Kejagung, penahanan Febrie juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu ketentuan yang dijadikan dasar adalah Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP terkait tersangka yang memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan.

“Dengan demikian, ukuran terpenuhinya keadaan tersebut adalah adanya dasar objektif yang diperoleh penyidik bahwa keterangan atau informasi yang diberikan oleh tersangka pada saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan fakta yang telah terungkap dalam penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, Kejagung menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

Febrie disebut disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana yang memenuhi batas minimal untuk dilakukan penahanan.

Kejagung dalam jawabannya juga merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang TPPU yang mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejagung menilai seluruh persyaratan penahanan terhadap Febrie telah terpenuhi.

“Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Sebelumnya, Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk meminta hakim membatalkan penahanannya oleh Kejagung. Permohonan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukannya.

Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukumnya mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  53