Hot Topic

Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa: Berkas Perkara Lengkap

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Bahwa pada hari ini, kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Karena itu, Iman mengatakan penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka guna memastikan proses hukum tahap II dapat berjalan lancar.

“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iman.

Se;anjutnya, kata Iman, penyidik akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti kepada para tersangka sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya ditangkap atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap kliennya itu. Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang diadukan oleh Jokowi.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Ia mengatakan, jika penangkapan itu berkaitan dengan proses tahap II atau berkas perkara dinyatakan lengkap, maka seharusnya penyidik cukup melayangkan surat panggilan.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan Roy Suryo-dokter Tifa: Selama Ini Kooperatif

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  56