Hukum

Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan Roy Suryo-Dokter Tifa: Selama Ini Kooperatif

Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo, menyangkan langkah kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap dua kliennya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang diadukan oleh Jokowi.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, jika penangkapan itu berkaitan dengan proses tahap II atau berkas perkara dinyatakan lengkap, maka seharusnya penyidik cukup melayangkan surat panggilan.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga menuding penangkapan ini sarat kepentingan politik. Ia menyebut langkah tersebut menjadi bukti adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

“Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ucap Khozinudin.

Roy Suryo dan Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Khozinudin mengatakan informasi penangkapan itu pertama kali diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin.

“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” lanjutnya.

Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sejak November 2025 lalu. Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Iman mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, ia belum memastikan kapan proses tersebut akan dilaksanakan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  77