Roy
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Channel9.id, Jakarta – Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya. Menurut pihak pengacara, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo, berdasarkan informasi dari istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga memperoleh informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Petrus mengatakan informasi mengenai penangkapan Roy Suryo diterimanya dari istri kliennya. Berdasarkan informasi tersebut, Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo, berdasarkan informasi dari istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.

Di tempat terpisah, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyampaikan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya telah kami lengkapi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Dengan demikian, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tanggung jawab atas barang bukti dan para tersangka tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua terdiri atas Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =