Ekbis

Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Disetujui Rp 826 Triliun

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 826 triliun. Dana tersebut sudah termasuk alokasi dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komposisi postur transfer ke daerah diantaranya terdiri dari transfer dana perimbangan yang meliputi DAU dan DAK serta transfer dana otonomi khusus. Selain transfer ke daerah, pemerintah juga mengalokasikan dana desa.

“Bentuk postur Rp 826 triliun termasuk perubahan dari dana desa dari Rp 73 triliun ke Rp 70 triliun dan Rp 3 triliun dana kelurahan. DAK fisik sebesar Rp 69,33 triliun,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Pimpinan Rapat Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan, anggota Banggar telah menyetujui dengan pagu anggaran ini. Namun dengan catatan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah usulan dari anggota yang mewakili dapil masing-masing mendapatkan alokasi anggaran bagi wilayahnya.

“Mohon persetujuan bapak ibu wekalian, untuk DAK afirmasi, DAK penugasan, dan DA reguler. Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR,” ungkap dia.

Sementara terkait dengan dana kelurahan, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan, alokasi untuk dana ini telah disetujui anggota Banggar. Selanjutnya alokasi dana tersebut akan dibahas dalam rapat kerja (raker) selanjutnya.

“Kan tadi sudah semua. Iya, tadi kan sudah. (Berlaku 2019?) Iya, berlaku tahun depan,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  23