Channel9.id – Jakarta. Anak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Tribrata Putra, lolos seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2023. Polri pun memberikan penjelasan perihal lolosnya putra Ferdi Sambo tersebut.
“Iya benar masuk Akpol sesuai kapasitasnya,” ujar Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers) SSDM Polri Brigjen Nurworo Danang, Kamis (27/7/2023).
Tribrata menjadi salah satu dari 300 peserta yang lolos tahapan seleksi. Anak kedua dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu melewati semua tahapan seleksi dan memenuhi syarat.
Danang menegaskan, meskipun sang ayah terlibat kasus pidana, tetapi siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
“Semua memiliki kesempatan yang sama atau equality,” tegasnya.
Danang memaparkan tahapan seleksi masuk Akpol dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan mental dan kepribadian, tes akademik, tes jasmani hingga pemeriksaan penampilan baik yang dilakukan di Tingkat Panitia Daerah (Polda) maupun Tingkat Pusat (Mabes Polri).
Ia menjelaskan tahun ini seleksi SSDM Polri juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mendeteksi catar Akpol yang mempunyai paham radikal atau intoleran.
“Taruna Akpol setelah lulus menjadi perwira Polri yang mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red) sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta aparat penegak hukum sehingga mereka harus mempunyai paham ideologi Pancasila,” jelas Danang.
Untuk tahun ini, SSDM Polri juga menggandeng sejumlah pengawas eksternal seperti Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kompolnas, Ombudsman, hingga sejumlah LSM.
“Untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses seleksi catar Akpol benar-benar bersih, transparan dan akuntabel sebagaimana prinsip BETAH dalam penerimaan catar Akpol 2023,” ujar Danang.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan petinggi Polri yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022.
Ia dinyatakan bersalah dan terlibat dalam penembakan Brigadir J serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) pengungkapan kasus tersebut. Sambo divonis hukuman mati dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Wakapolri Pimpin Tahap Pemeriksaan Penampilan 432 Catar Akpol
HT