Channel9.id – Jakarta. Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menjadi polemik di masyarakat. Melalui pendekatan omnibus law yang terdiri dari XX Bab dan 478 pasal, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 14 Februari 2023.
Beberapa pihak menilai pemerintah mesti mengkaji lebih cermat RUU yang menggunakan pendekatan omnibus law tersebut, karena pengaturan dalam RUU Kesehatan terkait erat dengan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir kualitas pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan terancam akibat sejumlah peraturan dalam RUU Kesehatan. Salah satunya terkait BPJS Kesehatan yang akan diwajibkan untuk menerima kerjasama yang diajukan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip sukarela kerjasama BPJS dengan Faskes (pasal 23 UU SJSN) sehingga membatasi BPJS untuk melakukan seleksi atas Faskes yang memenuhi syarat pelayanan. Akibatnya, Faskes berpotensi tidak dapat memberikan pelayanan dengan kualitas yang baik bagi peserta karena terjebak dalam birokrasi pemerintahan,” demikian dikutip dari siaran pers Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo yang diterima Channel, Selasa (28/2/2023).
Apindo juga melihat adanya potensi peningkatan biaya penyelenggaraan BPJS yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta. Akibatnya, para pekerja dan pemberi kerja dapat terbebani.
Dalam siaran pers tersebut, Apindo menilai BPJS, yang tadinya memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan tugas-tugas lain dari Kementerian yang membidangi Kesehatan, dalam Pasal 13 UU BPJS pengaturan tersebut dihilangkan.
Pasalnya, penugasan dari Kementrian yang bukan merupakan tugas BPJS, berpotensi membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS milik peserta yang dapat tergerus untuk melaksanakan tugas-tugas Kementrian yang semestinya dibiayai dari APBN. Akibatnya, peserta lah yang harus menanggung biaya melalui iuran yang dibayarkannya.
Baca Juga : Agus Pambagio : RUU Kesehatan Membingungkan, Bisa Timbulkan Kekacauan Kebijakan
Baca Juga : Ini Kekhawatiran BPJS Watch, Dengan RUU Kesehatan : Rawan Intervensi
“Hal ini bertentangan dengan salah satu dari 9 prinsip SJSN dalam mengelola dana amanat, yaitu bahwa DJS yang merupakan dana yang terkumpul dari iuran peserta dan merupakan titipan kepada BPJS untuk dikelola dan harus digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta,” tulis siaran pers tersebut.
Selain itu menurut Apindo, pelayanan kesehatan yang tidak dibatasi waktu juga memberikan beban berlebihan terhadap DJS. Padahal, pelayanan kesehatan semestinya berpatokan pada penanganan terkait indikasi medis dan standar pelayanan medis.
Dalam RUU tersebut, cakupan pelayanan yang diperluas untuk penanganan medis bagi korban kekerasan dan kecelakaan tunggal, juga membebani DJS.“Padahal, pelayanan tersebut semestinya dicakup oleh program lain dari sumber APBN,” tulis siaran pers tersebut.
HT