Ekbis Hot Topic

Asyik, BI Terbitkan Ketentuan DP 0% KKB Mulai Maret 2021

Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan ketentuan uang muka alias down payment (DP) 0% kredit kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini akan mulai efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, aturan ini diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. “Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya, Kamis (18/02).

Kebijakan ini menyusul stimulus fiskal yang digulirkan oleh pemerintah, yaitu insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Rencana Relaksasi PPnBM, Saham Otomotif Terbang

Adapun kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih nonproduktif, dan kendaraan roda tiga atau lebih produktif. Baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak berwawasan lingkungan.

Ketentuannya, untuk pembiayaan dari bank-bank dengan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (NPL) secara bruto dan rasio KKB/PKB di bawah 5%, maka semua jenis kendaraan tersebut bisa dengan DP 0%.

Namun, bila pembiayaan dari bank-bank dengan NPL bruto maupun rasio KKB/PKB neto lebih dari 5%, maka untuk kendaraan roda dua baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak serta roda tiga atau lebih nonproduktif baik yang berwawasan lingkungan atau tidak, ketentuan DP sebesar 10%.

Sementara itu, untuk roda tiga atau lebih produktif baik itu yang berwawasan lingkungan maupun tidak, ditetapkan ketentuan DP sebesar 5%.

Lebih lanjut Perry menyatakan, setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.

“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =