Hot Topic

Bareskrim Polri Periksa 6 Petinggi PT Bosowa Corporindo Terkait Kasus Sadikin Aksa

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam petinggi PT Bosowa Corporindo terkait dengan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan mantan direktur utamanya, Sadikin Aksa (SA).

“Penyidik memanggil beberapa saksi termasuk para pemegang saham,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis 25 Maret 2021.

Adapun mereka yang akan dimintai keterangan adalah MSA, AA, MA, dan RA yang merupakan pemegang saham. Kemudian, SM selaku direksi dan M selaku legal.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pada Kamis 18 Maret 2021, penyidik telah memeriksa SA. Dia dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam. Hasil pemeriksaan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman.

SA diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penetapan SA sebagai tersangka dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun. pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  13