Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor uang Rp2,8 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026).
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumut saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Selain Ko Erwin, pihaknya juga mengamankan dua pelaku lain yakni A alias G yang ditangkap di Riau, dan inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai. Kedua tersangka ini turut ditangkap karena mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
“Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” kata Kevin.
Ko Erwin dan dua pelaku lainnya telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB pagi tadi. Saat ini ketiganya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penerbitan status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, tanggal 21 Februari 2026.
Ko Erwin menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.
Erwin Iskandar diketahui memiliki alamat tinggal di beberapa lokasi, di antaranya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Gowa, Sukawesi Selatan; Ujung Tanah, Sulawesi Selatan; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
HT





