Channel9.id – Jakarta. Bawaslu menyampaikan, sudah menegur pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa terkait kerumunan pada masa pendaftaran Pilwalkot Solo 2020.
Pernyataan itu dilontarkan menyusul kritik FPI yang membandingkan perbedaan perlakuan terhadap kerumunan acara Rizieq Shihab dengan kerumunan di pendaftaran Gibran Rakabuming di Pilwalkot Solo 2020.
“Peringatan lisan diberikan kepada bapaslon Gibran waktu itu,” kata Fritz, Kamis (19/11).
Dia memastikan Bawaslu Kota Solo sudah melakukan pengawasan ketat. Pun telah memastikan acara pendaftaran di dalam ruangan KPU Kota Solo sesuai protokol kesehatan.
Terkait kerumunan di luar ruangan, Fritz bilang saat itu kewenangan mereka terbatas. Namun, Bawaslu Solo sudah bertindak dengan memberikan teguran lisan saat kerumunan masih berlangsung.
Kewenangan Bawaslu membubarkan kerumunan pilkada baru ada setelah penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Kita sudah melakukan pengawasan dan di dalam ruangan KPU baik-baik saja. Di luar ruangan kan karena itu sebelun PKPU 13,” kata Fritz.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membandingkan perlakuan pemerintah terhadap kerumunan acara Rizieq Shihab dengan kerumunan paslon Gibran-Teguh di pilkada.
(HY)